Jenis-Jenis Surat Kuasa – Surat kuasa adalah surat yang berisi pemberian kuasa dari seseorang ke orang lain untuk melakukan suatu hal. Pembuatan surat ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat kuasa sendiri rupanya punya beragam jenis. Tiap jenisnya sering dipakai dalam peradilan dan pemakaiannya tentu berdasarkan peraturan yang berlaku. Lantas, apa saja jenis-jenis surat kuasa itu?
Jenis-Jenis Surat Kuasa
1. Surat Kuasa Umum
Ini adalah jenis surat kuasa yang umum dipakai orang-orang. Secara sederhana, jenis surat kuasa ini berisi kuasa untuk mengurus sesuatu dari satu pihak ke pihak lainnya.
Salah satu contoh surat kuasa umum sendiri adalah serah terima kuasa untuk mengurus harta kekayaan dari pihak A ke pihak B. Jadi, saat surat kuasa ini diberikan, maka secara otomatis harta pihak A akan diurus oleh pihak B.
2. Surat Kuasa Khusus
Jenis surat kuasa ini hanya dibuat untuk kepentingan yang bersifat khusus. Dalam pembuatannya, para pihak yang terkait harus menuliskan secara terperinci apa saja kuasa khusus yang harus disepakati dua pihak. Misalnya: jika Anda dan pihak penerima kuasa ingin membuat surat kuasa khusus untuk penjualan rumah, Anda dan pihak penerima harus menuliskan beberapa hal rinci soal penjualan rumah tersebut. Nantinya si pihak penerima kuasa akan melakukan hal-hal itu.
3. Surat Kuasa Perantara
Jenis surat kuasa ini sering dilakukan oleh pihak pemberi kuasa dengan pihak lain yang disebut dengan agen. Dalam surat ini, pihak pemberi kuasa memberi perintah kepada pihak agen untuk melakukan perbuatan hukum tertentu bersama pihak ketiga. Perbuatan tersebut harus sesuai dengan batas-batas yang ditentukan dalam jenis surat kuasa ini.
4. Surat Kuasa Istimewa
Sesuai namanya, ini adalah jenis surat kuasa yang berisi wewenang istimewa dari pihak pemberi kuasa ke pihak lainnya. Supaya sah di mata hukum, surat ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Harus bersifat limitatif, dalam artian pemberi kuasa hanya bisa memberi kuasa istimewa untuk tindakan tertentu yang sifatnya sangat penting. Misalnya untuk membuat kesepakatan perdamaian, pemindahan barang, atau mengucapkan sumpah tertentu.
- Surat kuasa ini harus berbentuk Akta Notaris yang sah.
Akhir Kata
Surat kuasa adalah surat berisi pemberi kuasa dari satu pihak ke lain pihak. Surat ini harus dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
Surat kuasa ini punya beberapa jenis, yaitu surat kuasa umum, surat kuasa khusus, surat kuasa perantara, serta surat kuasa istimewa. Keempatnya bisa Anda buat sesuai dengan kebutuhan,
Demikianlah pembahasan jenis-jenis surat kuasa dari Chicagocup.org. Semoga bisa menambah wawasan Anda soal dunia hukum, terutama perihal surat kuasa. Sampai ketemu di artikel kami berikutnya yang tidak kalah menarik!